Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara wajib dipahami oleh setiap insan. Sebab setiap manusia yang lahir memiliki hak tersebut dan wajib untuk diberikan sepenuhnya. Jika ada orang yang mengusik hak yang ia miliki maka orang tersebut telah dianggap melakukan pelanggaran. Hingga mendapatkan konsekuensi berupa hukuman.
Bahkan bisa dikatakan jika hak asasi manusia atau yang biasa disingkat HAM merupakan karunia yang diberikan oleh sang pencipta kepada makhluknya. Dalam bahasa Inggris istilah tersebut disebut dengan human rights sementara bahasa Perancis menyebutnya dengan droits de l’homme. Jika Anda mempelajari tentang ilmu kewarganegaraan maka isitilah tersebut termasuk didalamnya.
Tidak ada batasan untuk HAM di manapun, kapanpun serta kepada siapapun. Sehingga bisa dikatakan jika hal tersebut mempunyai sifat universal serta tidak dapat dicabut. HAM juga tidak dapat terbagi-bagi,saling berhubungan satu sama lain dan saling ketergantungan. Setiap negara memiliki kewajiban untuk mengemban serta menghormati hak warganya.
Sementara pendapat lain yang dikemukakan oleh para ahli, seperti John Locke yaitu sebuah hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia sebagai kodrat yang melekat erat. Sehingga tidak akan ada kekuatan yang bisa menghilangkan ataupun mencabutnya sebab sifatnya suci dan mendasar.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Jan Materson, ia menyebutkan bahwa setiap manusia mempunyai hak dan tanpa mustahil tidak akan hidup tanpanya.
Sementara itu pengertian hak warna negara adalah sebuah kuasa yang dimiliki oleh seseorang guna melakukan serta menerima suatu hal di mana telah mendapatkan jaminan dari negara tersebut.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hak sebagai warga negara harus dijunjung tinggi secara adil dan merata. Selain itu, pengaturannya juga telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku serta diakui keabsahannya. Dengan catatan warga tersebut juga harus menjalankan kewajibannya seperti yang telah ditetapkan.
Adapun ciri dari hak warga negara yaitu meliputi beberapa hal berikut ini:
Keterkaitan keduanya memang terlihat sangat mirip. Namun setelah memahami pengertian, ciri dan contoh dari HAM dan HWN, diharapkan Anda mengetahui perbedaan dari hak asasi manusia dan hak warga negara.
Bahkan bisa dikatakan jika hak asasi manusia atau yang biasa disingkat HAM merupakan karunia yang diberikan oleh sang pencipta kepada makhluknya. Dalam bahasa Inggris istilah tersebut disebut dengan human rights sementara bahasa Perancis menyebutnya dengan droits de l’homme. Jika Anda mempelajari tentang ilmu kewarganegaraan maka isitilah tersebut termasuk didalamnya.
Tidak ada batasan untuk HAM di manapun, kapanpun serta kepada siapapun. Sehingga bisa dikatakan jika hal tersebut mempunyai sifat universal serta tidak dapat dicabut. HAM juga tidak dapat terbagi-bagi,saling berhubungan satu sama lain dan saling ketergantungan. Setiap negara memiliki kewajiban untuk mengemban serta menghormati hak warganya.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara (HWN)
Untuk mengetahui secara tepat perbedaan HAM dan HWN maka lebih baik Anda memahami pengertiannya. Dimulai dari pengertian hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum yang menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak asasi yang sama melekat pada dirinya.Sementara pendapat lain yang dikemukakan oleh para ahli, seperti John Locke yaitu sebuah hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia sebagai kodrat yang melekat erat. Sehingga tidak akan ada kekuatan yang bisa menghilangkan ataupun mencabutnya sebab sifatnya suci dan mendasar.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Jan Materson, ia menyebutkan bahwa setiap manusia mempunyai hak dan tanpa mustahil tidak akan hidup tanpanya.
Sementara itu pengertian hak warna negara adalah sebuah kuasa yang dimiliki oleh seseorang guna melakukan serta menerima suatu hal di mana telah mendapatkan jaminan dari negara tersebut.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hak sebagai warga negara harus dijunjung tinggi secara adil dan merata. Selain itu, pengaturannya juga telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku serta diakui keabsahannya. Dengan catatan warga tersebut juga harus menjalankan kewajibannya seperti yang telah ditetapkan.
Ciri-Ciri HAM dan HWN
Adapun beberapa ciri yang mewakili kedua jenis hak tersebut. Untuk ciri HAM meliputi beberapa hal berikut ini:- Hakiki
- Universal
- Tetap
- Utuh
Adapun ciri dari hak warga negara yaitu meliputi beberapa hal berikut ini:
- Diberikan oleh negara
- Bisa menuntut setelah menjalankan kewajiban
Contoh Perbedaan HAM dan HWN
Setelah mengetahui pengertian dan ciri-cirinya, untuk lebih memahami makna dari perbedaan keduanya, dibawah ini akan kami sampaikan contoh hak asasi manusia dan hak warga negara dalam sebuah tabel.Hak Asasi Manusia | Hak Warga Negara |
---|---|
Hak untuk hidup dan mendapakan perlakuan yang sama | Berhak mengemukakan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) |
Kebebasan dalam berfikir dan beragama | Berhak untuk mengenyam pendidikan (pasal 31, ayat 1 dan 2) |
Kebebasan bergerak & berekspresi | Berhak memilih dan menjalankan agama masing-masing (pasal 28 E ayat 1) |
Hak mencari tempat yang aman dan privasi | Berhak memiliki derajat yang sama dimata hukum (pasal 28 D ayat 1) |
Hak untuk setara dihadapan hukum | Berhak memilih perkerjaan & penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) |
Hak tanpa diskriminasi & perbudakan | Berhak mendapat perlindungan hukum |
Keterkaitan keduanya memang terlihat sangat mirip. Namun setelah memahami pengertian, ciri dan contoh dari HAM dan HWN, diharapkan Anda mengetahui perbedaan dari hak asasi manusia dan hak warga negara.
Posting Komentar untuk "Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara"